PENAJAM, Seputarkata.com – Di tengah geliat pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Penajam Paser Utara (PPU), satu persoalan mendesak ikut mengintai pengelolaan sampah.
Di TPA Buluminung, tumpukan sampah kian menggunung, seakan menandai waktu yang makin sempit.
Setiap harinya, sekitar 50 hingga 60 ton sampah mengalir ke TPA ini. Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, memperingatkan bahwa umur TPA Buluminung diprediksi tinggal satu hingga dua tahun lagi jika tidak ada solusi nyata.
“Kalau kondisinya seperti sekarang, kemungkinan dalam dua tahun ke depan TPA sudah tak bisa lagi menampung sampah,” kata Kamaruddin, Selasa 22 April 2025.
Menyadari urgensi ini, DLH PPU tidak tinggal diam. Sebuah rencana besar mulai digagas: membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar TPA.
Tempat ini diharapkan bisa mengolah dan memilah sampah sebelum dibuang, sehingga hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang akan berakhir di TPA.
“Jadi, nanti yang masuk ke TPA hanya sisa-sisa sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi,” jelas Kamaruddin.
Dorongan serupa juga datang dari pemerintah pusat, yang kini menekankan bahwa pengelolaan sampah harus berorientasi pada pengolahan, bukan sekadar penimbunan.
Sampah plastik, misalnya, bisa diubah menjadi bahan bangunan seperti paving block — bukti bahwa sampah punya nilai jika diolah dengan kreatif.
Namun, membangun infrastruktur saja tidak cukup. Perubahan besar butuh partisipasi masyarakat. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya kesadaran memilah sampah dari rumah.
“Kalau sampah dari rumah sudah tercampur semua, jadi susah untuk diproses. Pemilahan dari rumah itu penting,” tegasnya.
Kamaruddin mengajak seluruh masyarakat PPU untuk mulai membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik.
Dengan langkah sederhana itu, masa hidup TPA bisa diperpanjang, lingkungan menjadi lebih sehat, dan peluang ekonomi dari daur ulang bisa lebih terbuka.
Di tengah ancaman sesak napas TPA Buluminung, harapan baru pun disemai — bermula dari kesadaran sederhana: memilah sampah dari rumah. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)














