• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pemkab PPU Targetkan 200 Bidang Tanah Tersertifikasi di Tahun 2025

admin by admin
April 16, 2025
in Advetorial, PPU
0
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pada tahun 2025 sebanyak 200 bidang lahan, termasuk tanah di bawah badan jalan yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda), untuk segera mendapatkan sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa peningkatan target sertifikasi ini didasarkan pada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar jumlah bidang tanah yang disertifikasi diperbanyak.

“Tahun ini targetnya benar-benar ditingkatkan. Sebelumnya hanya sekitar 40 hingga 50 bidang, sekarang langsung 200 bidang sesuai dengan arahan dari BPK,” ujar Muhajir pada Rabu, 16 April 2025.

Muhajir menambahkan, meskipun masih banyak bidang lahan Pemkab PPU yang belum tersertifikasi, dengan sekitar 900 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, pihaknya akan terus berupaya mencapai target tersebut. Saat ini, sudah ada sekitar 80 dokumen sertifikat yang telah diajukan ke BPN dari total 200 bidang yang ditargetkan.

“Dengan adanya kolaborasi antara BPN, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), BKAD, serta pihak Kelurahan/Desa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami yakin target 200 bidang lahan ini dapat segera diselesaikan oleh BPN tahun ini,” tambahnya.

Dengan pencapaian ini, Pemkab PPU berharap dapat menyelesaikan proses sertifikasi aset daerah untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah serta memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan terukur. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)

Tags: Diskominfo PPUPemkab PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Perempuan AMAN Bangun Kemitraan dengan DP3AP2KB PPU

Next Post

Pemkab PPU Perdana Gelar Lomba Kelurahan untuk Dorong Ketahanan Pangan

admin

admin

Next Post
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PPU, Nicko Herlambang

Pemkab PPU Perdana Gelar Lomba Kelurahan untuk Dorong Ketahanan Pangan

Halal Bihalal Pasca Lebaran, Tradisi Sederhana Yang Paling Dinanti

Halal Bihalal Pasca Lebaran, Tradisi Sederhana Yang Paling Dinanti

Taman Bekapai, taman bermain ramah anak

Dorong Kota Ramah Anak, DP3AKB Balikpapan Siapkan Taman Bermain di Seluruh Kelurahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi