PASER, Seputarkata.com – Komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan lewat pengungkapan kasus besar oleh Satuan Reserse Narkoba.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025, petugas berhasil menyita total 584,29 gram sabu dari seorang tersangka berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LE di sebuah pondok miliknya.
“Dari lokasi pertama, kami amankan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dua ponsel, dan uang tunai Rp6 juta,” ungkap AKP Suradi.
Tak berhenti di situ, penyelidikan dikembangkan ke rumah dan tempat kontrakan yang berkaitan dengan tersangka.
Hasilnya, tim menemukan 12 paket sabu dalam berbagai ukuran yang disembunyikan secara rapi di dalam pipa paralon, trik yang digunakan LE untuk menghindari deteksi petugas.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Paser, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran barang haram yang merusak generasi muda. (*/jan)



