NUNUKAN, Seputarkata.com – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad, Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, dan Polsek Lumbis.
Sebanyak 15 dus (360 kaleng) miras jenis Huster diamankan di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman mengenai rencana penyelundupan miras dari Malaysia ke Desa Tanjung Hulu.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi. Petugas kemudian melakukan penyekatan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk membongkar barang ilegal.
Tim gabungan bergerak ke Jl. Dapitoon, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, untuk melakukan pengintaian. Selama patroli, mereka mencurigai sebuah kendaraan yang dikemudikan oleh IR (20). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 dus miras yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.
Pelaku dan barang bukti segera diamankan ke Mako Polsek Lumbis untuk penyelidikan lebih lanjut. Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengapresiasi sinergi antara TNI, Polri, dan intelijen dalam menjaga perbatasan dari ancaman peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama yang solid dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai ancaman, termasuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merusak generasi bangsa,” ujar Letkol Gde Adhy.
Kasus ini menegaskan bahwa perbatasan RI-Malaysia masih menjadi jalur rawan penyelundupan. Dengan keberhasilan operasi ini, pengawasan di perbatasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. (*/jan)



