PENAJAM, Seputarkata.com – Menjelang Hari Raya Keagamaan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah, kesejahteraan pekerja kembali menjadi perhatian utama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans PPU mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan edaran resmi yang akan dikirimkan ke seluruh perusahaan melalui pimpinan masing-masing. Langkah ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran dalam pemberian THR serta memastikan seluruh karyawan menerima hak mereka tepat waktu.
“THR bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga hak yang harus diterima pekerja sesuai aturan. Kami akan terus memantau agar tidak ada karyawan yang dirugikan,” ujarnya, Senin 10 Maret 2025.
Untuk mengawal proses ini, Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Posko ini diharapkan dapat menjadi saluran komunikasi yang efektif antara karyawan, perusahaan, dan pemerintah.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” tambah Marjani.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Disnakertrans PPU mencatat, dua perusahaan di wilayahnya telah siap menyalurkan THR kepada karyawan mereka pada perayaan Idul Fitri tahun ini.
Namun, pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi administrasi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim).
Lebih dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi, pembayaran THR tepat waktu mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. Marjani berharap seluruh perusahaan di PPU memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami ingin memastikan semua pihak memahami bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja. Ini adalah bagian dari menjaga hubungan industrial yang sehat,” tutupnya.
Melalui langkah-langkah ini, Disnakertrans PPU berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi para pekerja di daerah tersebut. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



