• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Menjaga Hak Pekerja, Disnakertrans PPU Pastikan Pembayaran THR Sesuai Aturan

admin by admin
Maret 10, 2025
in Advetorial, PPU
0
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Menjelang Hari Raya Keagamaan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah, kesejahteraan pekerja kembali menjadi perhatian utama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans PPU mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan edaran resmi yang akan dikirimkan ke seluruh perusahaan melalui pimpinan masing-masing. Langkah ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran dalam pemberian THR serta memastikan seluruh karyawan menerima hak mereka tepat waktu.

“THR bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga hak yang harus diterima pekerja sesuai aturan. Kami akan terus memantau agar tidak ada karyawan yang dirugikan,” ujarnya, Senin 10 Maret 2025.

Untuk mengawal proses ini, Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Posko ini diharapkan dapat menjadi saluran komunikasi yang efektif antara karyawan, perusahaan, dan pemerintah.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” tambah Marjani.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Disnakertrans PPU mencatat, dua perusahaan di wilayahnya telah siap menyalurkan THR kepada karyawan mereka pada perayaan Idul Fitri tahun ini.

Namun, pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi administrasi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim).

Lebih dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi, pembayaran THR tepat waktu mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. Marjani berharap seluruh perusahaan di PPU memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami ingin memastikan semua pihak memahami bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja. Ini adalah bagian dari menjaga hubungan industrial yang sehat,” tutupnya.

Melalui langkah-langkah ini, Disnakertrans PPU berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi para pekerja di daerah tersebut. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)

Tags: Diskominfo PPUPemkab PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Pemkab PPU Dorong Transparansi Rekrutmen Tenaga Kerja di Proyek IKN

Next Post

PPU Siapkan THR dan Gaji ke-13 ASN, Tunggu Regulasi Pusat

admin

admin

Next Post
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar

PPU Siapkan THR dan Gaji ke-13 ASN, Tunggu Regulasi Pusat

Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang

HUT ke-23 PPU Usung Tema Kolaborasi untuk Membangun Nusantar

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan P3AP2KB PPU, Arpiah

P3AP2KB PPU Dorong Pembentukan Forum Anak di Seluruh Desa dan Kelurahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi