PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Namun, besaran dan waktu pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang diatur oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembayaran sebelum ada regulasi yang menjadi dasar hukum.
“Pemerintah daerah wajib berpedoman pada peraturan pemerintah dalam hal pencairan anggaran. Kami menunggu arahan resmi agar proses pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tohar, Senin 10 Maret 2025.
Saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU sedang melakukan perhitungan anggaran secara teliti untuk memastikan ketersediaan dana yang akan dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13.
Perhitungan ini mencakup seluruh pos belanja daerah agar pencairan tidak mengganggu program lain yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurut Tohar, perhitungan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan jumlah ASN yang akan menerima hak tersebut, tetapi juga memperhitungkan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“BKAD telah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan, tetapi pencairannya tetap harus menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat,” katanya.
Tohar menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kepada ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kami siap menjalankan arahan Presiden dan akan segera mencairkan THR serta gaji ke-13 begitu regulasi dari pemerintah pusat terbit. Dengan demikian, ASN di PPU bisa menerima hak mereka tepat waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tohar berharap pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal sehingga ASN bisa mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan lebaran, tetapi juga berdampak positif terhadap perputaran ekonomi di daerah.
“Dengan adanya THR dan gaji ke-13, daya beli masyarakat akan meningkat, terutama di sektor perdagangan lokal. Hal ini bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah menjelang Idulfitri,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



