• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

PPU Siapkan THR dan Gaji ke-13 ASN, Tunggu Regulasi Pusat

admin by admin
Maret 10, 2025
in Advetorial, PPU
0
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Namun, besaran dan waktu pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang diatur oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembayaran sebelum ada regulasi yang menjadi dasar hukum.

“Pemerintah daerah wajib berpedoman pada peraturan pemerintah dalam hal pencairan anggaran. Kami menunggu arahan resmi agar proses pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tohar, Senin 10 Maret 2025.

Saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU sedang melakukan perhitungan anggaran secara teliti untuk memastikan ketersediaan dana yang akan dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13.
Perhitungan ini mencakup seluruh pos belanja daerah agar pencairan tidak mengganggu program lain yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurut Tohar, perhitungan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan jumlah ASN yang akan menerima hak tersebut, tetapi juga memperhitungkan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

“BKAD telah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan, tetapi pencairannya tetap harus menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat,” katanya.

Tohar menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kepada ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Kami siap menjalankan arahan Presiden dan akan segera mencairkan THR serta gaji ke-13 begitu regulasi dari pemerintah pusat terbit. Dengan demikian, ASN di PPU bisa menerima hak mereka tepat waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tohar berharap pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal sehingga ASN bisa mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan lebaran, tetapi juga berdampak positif terhadap perputaran ekonomi di daerah.

“Dengan adanya THR dan gaji ke-13, daya beli masyarakat akan meningkat, terutama di sektor perdagangan lokal. Hal ini bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah menjelang Idulfitri,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)

Tags: Diskominfo PPUPemkab PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Menjaga Hak Pekerja, Disnakertrans PPU Pastikan Pembayaran THR Sesuai Aturan

Next Post

HUT ke-23 PPU Usung Tema Kolaborasi untuk Membangun Nusantar

admin

admin

Next Post
Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang

HUT ke-23 PPU Usung Tema Kolaborasi untuk Membangun Nusantar

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan P3AP2KB PPU, Arpiah

P3AP2KB PPU Dorong Pembentukan Forum Anak di Seluruh Desa dan Kelurahan

Kepala Dinsos PPU, Saidin

Dinsos PPU Pastikan Penyaluran PKH Tepat Sasaran, 5.126 KPM Telah Terima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi