NUNUKAN, Seputarkata.com – Upaya penyelundupan 57 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal menuju Tawau, Malaysia berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad melalui patroli intensif pada Kamis, 20 Februari 2025.
Operasi digelar di pertigaan Kampung Bugis, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan speedboat dari Nunukan menuju Sebatik.
Merespons cepat informasi tersebut, Dantim Bais TNI berkoordinasi dengan Pasiintel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Haikal Ibnu Adnin Ashar.
“Kami langsung menerjunkan personel untuk melakukan pemeriksaan di jalur yang diduga digunakan untuk mengangkut CPMI,” jelasnya.
Dipimpin Danpos Bambangan SSK I, Serma Juri, tim patroli memantau sejumlah titik strategis hingga akhirnya mengamankan lima unit mobil.
Pemeriksaan identitas mengungkap 57 CPMI yang terdiri dari 42 orang dewasa dan 15 anak-anak tengah berupaya menyeberang secara ilegal.
Para CPMI tersebut langsung dibawa ke Pos Bambangan untuk pendataan, kemudian diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan guna pendampingan dan proses hukum lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengapresiasi koordinasi tim yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kami dalam menjaga keamanan perbatasan dan memberantas praktik perdagangan manusia. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal untuk meraup keuntungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, patroli serta pengawasan akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan berkelanjutan.
“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri secara legal dan aman,” pungkasnya. (*/jan)



