JAKARTA, Seputarkata.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka AMA (29) di Lampung Tengah atas kasus penyebaran video deepfake yang menampilkan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Video palsu tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan digunakan untuk menipu masyarakat.
Modus operandi tersangka adalah menciptakan video yang tampak seperti pengumuman resmi pemerintah, menawarkan bantuan tertentu, dan menyertakan nomor WhatsApp.
Setelah korban menghubungi nomor tersebut, tersangka meminta transfer uang dengan dalih biaya administrasi.
“Dalam video itu, tersangka menciptakan kesan resmi dari pemerintah. Kami mendapati bukti berupa video deepfake, percakapan WhatsApp, serta aliran dana dari korban,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Kamis 23 Januari 2025.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan yang lebih besar. Polisi saat ini tengah mengejar seorang DPO berinisial FA, yang diyakini memiliki peran penting dalam sindikat tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Brigjen Pol. Himawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang beredar di media sosial.
“Pastikan anda selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi dan jangan mudah percaya pada ajakan transfer uang dengan alasan administrasi,” tambahnya. (*/jan)



