BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi sejak 2022 di Balikpapan dan Samarinda.
Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan, yaitu KA, SN, dan T sebagai eksekutor, serta YS sebagai penadah.
“Kelompok ini sudah beraksi di 20 lokasi berbeda. Saat ini, kami masih mengembangkan penyidikan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Buwana Putra, dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 18 unit sepeda motor dari berbagai jenis. Sindikat ini menggunakan modus merusak kunci kontak atau soket untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan.
YS, sang penadah, menjual motor hasil curian melalui platform online dengan harga rata-rata Rp5 juta per unit. Sebelum dijual, motor-motor tersebut biasanya dibongkar untuk menyamarkan identitasnya.
“Kami akan terus mengejar jaringan sindikat ini untuk mengungkap lebih banyak lokasi dan pihak yang terlibat,” tegas Kompol Agta.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Kaltim dalam memerangi kejahatan jalanan.
Kompol Agta juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. (*/jan)



