BALIKPAPAN, Seputarkata.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 di Aula Gedung Parkir Klandasan, Rabu 15 Januari 2025.
Agenda utama rapat ini adalah membahas Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Masa Jabatan 2021-2025 serta Usulan Pengesahan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tahapan konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Setelah hasil pleno KPU terkait Pilkada diterima, DPRD wajib mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah kepada Kementerian melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam waktu maksimal lima hari kerja.
“Tahapan ini hanya berupa usulan untuk penerbitan SK (Surat Keputusan) pemberhentian dan pengangkatan, jadi bukan pemberhentian langsung,” ungkap Alwi.
Alwi juga mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, seraya berharap mereka dapat membangun kolaborasi yang baik dengan DPRD untuk menjadikan Balikpapan semakin maju dan layak huni.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mewakili Wali Kota Rahmad Mas’ud yang berhalangan hadir, menekankan pentingnya tahapan ini dalam menjamin kesinambungan pembangunan daerah.
“Semoga seluruh proses ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini adalah langkah awal untuk membangun sinergi positif antara DPRD, pemerintah kota, dan pasangan wali kota serta wakil wali kota terpilih,” ujar Muhaimin.
Muhaimin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan masyarakat yang telah mendukung seluruh tahapan Pilkada 2024.
Ia menambahkan bahwa sinergi tersebut menjadi kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan di era perubahan yang dinamis.
“Dengan semangat kebersamaan, kami berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Balikpapan dan memajukan pembangunan kota,” pungkasnya. (*/jan)



