JAKARTA, Seputarkata.com – Polri kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan narkoba dengan menangkap seorang bandar narkoba internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice.
Penangkapan ini terwujud berkat kerja sama erat antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP).
Pelaku tiba di Indonesia pada Minggu, 22 Desember 2024, dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan panjangnya proses hingga pelaku berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
“Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Selanjutnya, kami segera berkoordinasi dengan MCB Bangkok dan Jakarta untuk memastikan langkah-langkah hukum dan logistik. Tim Polri berangkat ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini pelaku berhasil dibawa kembali ke Jakarta,” jelas Brigjen Untung.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antar-satuan kerja (satker) di Polri, termasuk Hubinter, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri.
Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas Polri dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kerja sama internasional menjadi bukti nyata sinergi Polri dalam menangani kejahatan transnasional.
“Polri terus berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi penegak hukum lainnya demi keamanan global, termasuk dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Penangkapan ini memperlihatkan kemampuan Polri dalam menjalin kerja sama lintas negara dan mempertegas bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. (*/jan)














