BINTAN, Seputarkata.com – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Informasi akurat yang diterima oleh Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri mengungkapkan adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau yang dikenal dengan istilah “kapal hantu.”
Benih lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada 25 November 2024 dan rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli dari perairan Karimun hingga Bintan, wilayah yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Pada pukul 19.00 WIB, tim menemukan sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut berusaha melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Empat awak kapal berhasil diamankan, meskipun tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dengan baling-baling kapal.
Ketiga tersangka yang terluka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Tanjung Pinang untuk perawatan medis, sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan 151.000 ekor benih lobster yang diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp15,1 miliar.
Selain itu, satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, diantaranya SL sebagai operator mesin kapal, DK selaku koordinator rute dan penunjuk arah, kemudian SY sebagai kapten kapal, dan JN sebagai operator mesin kapal.
Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Benih-benih tersebut kemudian dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer, yakni pemindahan benih lobster dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tidak akan berhenti menindak pelaku penyelundupan yang merugikan negara.
“Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memerangi penyelundupan ini,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC telah berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi, dengan total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini, yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (*/jan)



