BALIKPAPAN, Seputarkata.com – SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) terus menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola antikorupsi dengan konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016.
Komitmen ini dibuktikan melalui keberhasilan mempertahankan sertifikasi SMAP dalam audit resertifikasi kedua.
Sertifikat tersebut diserahkan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 25 November 2024, oleh Direktur Operasional PT. Mutu Agung Lestari, Irham Budiman, kepada Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto.
Implementasi SMAP dalam Industri Hulu Migas
Pertama kali diakreditasi pada 26 Oktober 2018, SKK Migas secara berkala memperbarui sertifikasinya setiap tiga tahun melalui audit yang ketat.
SMAP dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani suap melalui serangkaian tindakan dan prosedur.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menegaskan bahwa upaya antikorupsi sangat penting untuk mendukung pencapaian target produksi migas.
“Korupsi adalah musuh utama yang merusak setiap capaian. Integritas tinggi sangat dibutuhkan untuk memastikan SKK Migas bebas dari perilaku koruptif,” tegas Djoko.
Prinsip 4 No’s: Pilar Antisuap
Sebagai bentuk implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dengan prinsip 4 No’s, No Bribery – larangan praktik suap dan pemerasan, No Kickback – larangan pemberian komisi atau uang terima kasih, No Gift – larangan menerima hadiah yang tidak wajar, dan No Luxurious Hospitality – larangan menerima pelayanan atau jamuan berlebihan.
Prinsip ini berlaku untuk seluruh pegawai, tenaga alih daya, hingga keluarga mereka, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan.
Sosialisasi dan Penguatan SMAP
SKK Migas Kalsul secara aktif mensosialisasikan SMAP melalui berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, kunjungan kehormatan, hingga pameran bersama.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menegaskan bahwa SMAP menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, memastikan pengelolaan industri hulu migas bebas dari praktik korupsi dan suap.
Selain itu, SKK Migas menerapkan langkah-langkah seperti penandatanganan pakta integritas setiap enam bulan, aturan ketat larangan menerima suap, dan membuka saluran pelaporan whistleblowing system untuk publik melalui email wbs@skkmigas.go.id atau nomor 0811 8010 2555.
“SMAP harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar hafalan. Kami ingin nilai ini diresapi dan menjadi dasar dalam setiap langkah yang diambil,” ucap Azhari. (*/jan)



