BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada Serentak 2024, Pemprov Kalimantan Timur meminta seluruh ASN di wilayahnya, terutama di lingkungan Pemprov Kaltim, untuk tidak memberikan tanggapan terkait Pilkada di media sosial atau terlibat dalam kegiatan politik lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka diwajibkan menjaga netralitas selama kontestasi politik berlangsung.
“Setiap ASN harus bersikap netral. Jangan memberikan respon tentang Pilkada atau ikut serta dalam tim sukses,” tegasnya dalam acara Fashion Show Seragam Korpri di Kantor Gubernur Kaltim belum lama ini.
Sri Wahyuni juga menekankan bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang Netralitas ASN, terdapat sejumlah larangan bagi ASN, seperti menjadi pembicara dalam kegiatan tim pemenangan, menghadiri deklarasi, atau melakukan foto bersama dengan bakal calon.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap fokus pada tugas sebagai abdi negara tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu.
Pemprov Kaltim mengimbau para kepala daerah di seluruh kabupaten/kota, kepala perangkat daerah, hingga aparat kecamatan dan desa untuk memperhatikan aturan ini. Sri menambahkan, sanksi tegas berupa hukuman disiplin akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar aturan netralitas tersebut.
“Netralitas ini bukan berarti menghilangkan hak pilih. Namun, ASN harus menghindari hal-hal yang dapat memengaruhi netralitas selama Pilkada berlangsung,” jelasnya.
Sri Wahyuni berharap tidak ada pelanggaran terkait netralitas ASN, terutama dari unsur pimpinan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Sejauh ini, belum ditemukan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, namun jika terjadi, akan ditindak sesuai mekanisme oleh Bawaslu.
Pemprov Kaltim terus mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN untuk mendukung terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari konflik kepentingan. (*/jan)