SAMARINDA, Seputarkata.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Jalan Juanda 2, Samarinda, pada Jumat, 15 November 2024.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial ARA alias A diamankan beserta barang bukti dengan jumlah yang tak sedikit.
Petugas mengamankan berbagai jenis narkotika yang ditemukan di tubuh pelaku, kendaraan, serta rumahnya yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat.
Barang bukti yang disita mencakup lebih dari 420 gram ganja kering, lebih dari 120 gram tembakau sintetis, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan kemasan.
Penangkapan dimulai dengan penggeledahan terhadap pelaku di Jalan Juanda 2, yang menghasilkan dua paket ganja dan satu paket tembakau sintetis ditemukan di kantong celana pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sepeda motor pelaku, yang mengungkap tiga paket tembakau sintetis.
Petugas juga menemukan lebih banyak barang bukti di rumah pelaku, termasuk daun ganja, biji ganja, dan tembakau sintetis dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita mencapai hampir 600 gram.
Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait kepemilikan dan peredaran narkoba tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
“Kami terus berupaya menjaga lingkungan bebas narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menghentikan peredaran barang haram ini,” tegas Kapolresta.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang-barang pendukung lainnya, seperti sepeda motor Yamaha N-Max, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, dan alat pengemasan.
Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Operasi ini menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan wilayah bebas narkoba, terutama menjelang Pemilu 2024. (*/jan)



