BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Balikpapan, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Rabu malam, 14 November 2024.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari Asta Cita, program 100 hari Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Operasi yang dipimpin oleh Kompol Temmy Toni, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kaltim, melibatkan puluhan personel dari Samapta, Brimob, Propam, dan BNN Kota Balikpapan.
Dalam razia tersebut, identitas seluruh pengunjung dan karyawan diperiksa dengan ketat. Beberapa di antaranya dipilih secara acak untuk menjalani tes urine.
Hasilnya, seorang bartender berinisial BG dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes di tempat.
BG langsung diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Temmy menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan malam guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di berbagai lingkungan, termasuk tempat hiburan. Kami akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” ujarnya.
Polda Kaltim juga berencana untuk terus melakukan razia rutin dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (*/jan)



