KUBAR, Seputarkata.com – Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Bentian Besar pada Minggu, 10 November 2024.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang pria berinisial MN (43), warga Makassar yang tinggal di Kampung Lendian, setelah penyelidikan yang dimulai dari penangkapan istrinya, R, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Ridwan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengakuan R yang mendapatkan narkotika dari suaminya.
“Setelah memeriksa R, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman mereka dan menemukan 44 paket sabu seberat total 11,22 gram serta uang tunai Rp 2.540 ribu,” ungkap Iptu M. Ridwan.
Selain sabu dan uang tunai, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti plastik klip dan tas kain yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan MN, narkoba tersebut dibeli dari Samarinda untuk dijual kembali di Kutai Barat.
Saat ini, MN beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka. (*/jan)



