PASER, Seputarkata.com – Warga Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dibuat geger, akibat tragedi pembunuhan terjadi di salah satu mess perusahaan di Desa Belimbing pada Minggu malam, 13 Oktober 2024.
Kasus pembunuhan ini melibatkan seorang suami berinisial A (29), yang dengan keji menghabisi nyawa istrinya, berinisial F (24).
Bermula perdebatan sengit antara keduanya, yang dipicu oleh tuntutan ekonomi yang dirasakan F.
Dalam situasi tertekan, ia meminta untuk bercerai, menambah ketegangan dalam hubungan mereka.
Sekitar pukul 22.30 Wita, ketika emosi memuncak, A tak mampu menahan diri. Dengan mengamuk, ia mengambil parang dari dalam kamar dan menyerang F dengan brutal.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, A keluar dari rumah dan berteriak dengan suara tidak jelas.
Aksi ini menarik perhatian warga setempat, yang segera bergegas untuk mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
“Warga langsung bertindak untuk mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin.
Dalam waktu singkat, A berhasil ditangkap oleh petugas yang datang ke lokasi kejadian.
Ia kini berada dalam tahanan kepolisian bersama barang bukti berupa parang yang digunakan dalam pembunuhan.
A kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, jenazah F dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk menjalani proses visum. (*/jan)



