• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Menjaga Kepatuhan Perizinan, DPMPTSP PPU Ambil Langkah Tegas

admin by admin
Oktober 14, 2024
in Advetorial, PPU
0
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila. (Foto : istimewa)

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila. (Foto : istimewa)

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil inisiatif tegas dalam menegakkan regulasi perizinan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam waktu dekat, DPMPTSP PPU akan melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada tujuh perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinan usaha mereka.

Langkah ini diambil setelah serangkaian rapat koordinasi melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan IKN mematuhi regulasi yang ada, sehingga menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan teratur.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa kepatuhan pada izin dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKK PR), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), adalah suatu keharusan.

“Kami akan mengirimkan surat hasil klarifikasi dan validasi data perizinan perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ditemukan kekurangan, mereka akan diberi waktu 7 hari untuk melengkapinya,” ujarnya pada Senin, 14 Oktober 2024.

Setelah SP1 diterbitkan, perusahaan memiliki waktu 30 hari untuk memenuhi persyaratan yang diminta. Jika perusahaan gagal merespons dalam jangka waktu tersebut, DPMPTSP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, yang bisa termasuk penyegelan lokasi usaha.

Namun, Nurlaila menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka diri untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami siap memberikan pendampingan penuh. Jika ada kendala dalam proses unggah dokumen, petugas kami siap membantu menyelesaikannya,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPMPTSP untuk mendukung perusahaan, terutama yang berkontribusi pada proyek vital di IKN.

Nurlaila juga menekankan bahwa meskipun sebagian besar perusahaan mendukung proyek IKN, kelengkapan izin usaha tetap menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Ia mengungkapkan contoh positif dari satu perusahaan yang telah berhasil mengurus izin secara lengkap, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain.

Dengan tindakan tegas ini, DPMPTSP berharap dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban administratif mereka.

“Kami berupaya menghindari tindakan penyegelan, namun jika perusahaan mengabaikan peringatan, kami tak punya pilihan selain menutup usaha tersebut sesuai dengan amanah undang-undang,” tegas Nurlaila.

Langkah DPMPTSP ini diharapkan dapat menciptakan atmosfer bisnis yang lebih tertib di kawasan strategis IKN, yang tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar.

Dengan demikian, diharapkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dapat berjalan lebih baik, dan pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN dapat tercapai secara berkelanjutan. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)

 

Tags: Diskominfo PPUDPMPTSP PPUPemkab PPUSeputarkata.com
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Mendorong Pembangunan Wilayah, DPMD PPU Tinjau Usulan Pemekaran Desa untuk Efektivitas Pelayanan

Next Post

Revitalisasi Pelabuhan Penajam, Meningkatkan Layanan Transportasi dan Memberdayakan UMKM

admin

admin

Next Post
Pelabuhan Penajam (foto: istimewa)

Revitalisasi Pelabuhan Penajam, Meningkatkan Layanan Transportasi dan Memberdayakan UMKM

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Endang Suharto. (Foto : istimewa)

Penajam Paser Utara Bersiap Menjadi Tuan Rumah POPDA XVII 2025, Langkah Awal Menuju Kesuksesan Atlet Muda

Zainal Arifin, membuka Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PPU. (Foto : istimewa)

Wirausahawan Muda Sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati PPU Dorong Sinergi dan Inovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi