JAKARTA, Seputarkata.com – Dalam upaya nyata melindungi kelompok rentan, Polri kembali menunjukkan respons cepatnya dalam penyelamatan seorang bayi yang dijual oleh ayah kandungnya.
Tindakan cepat dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil memulihkan situasi ini dan memastikan bayi tersebut kembali ke pelukan sang ibu.
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2024, ketika seorang ayah bernama RA, berusia 36 tahun, menjual bayi laki-lakinya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta kepada pasangan suami istri HK dan MON.
Sang ibu, RD, yang sedang bekerja di Kalimantan, sama sekali tidak mengetahui tindakan suaminya ini. Uang hasil penjualan tersebut digunakan RA untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan pribadi, habis dalam waktu seminggu.
Upaya penyelamatan ini dilakukan dengan cepat oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah laporan hilangnya bayi tersebut dibuat oleh RD pada 30 September 2024.
Hanya dalam waktu beberapa jam, Polri berhasil menemukan bayi itu dalam keadaan sehat.
Respons cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, sebagaimana yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik untuk kaum rentan, terutama anak-anak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan dan Penanganan Orang (PPO) sebagai langkah strategis Polri,” ujar Trunoyudo, Selasa 8 Oktober 2024.
Komitmen ini tidak hanya berbentuk regulasi, tetapi juga terwujud dalam aksi nyata di lapangan. Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Tangerang Kota, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika RA menemukan unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.
Proses jual beli dilakukan di pinggir kali Cisadane, Tangerang. Pasangan HK dan MON, yang baru sebulan pindah dari Nusa Tenggara Timur ke Tangerang, merasa kesepian setelah 10 tahun menikah tanpa dikaruniai anak.
Kini, RA bersama HK dan MON telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang dan kejahatan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari RA pada 1 Oktober 2024 dan diikuti oleh HK serta MON dua hari kemudian.
Pada 8 Oktober 2024, RD akhirnya bisa bertemu kembali dengan bayinya yang telah diselamatkan. Diselimuti rasa syukur, RD mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian, terutama Polres Metro Tangerang Kota.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolres dan tim, mereka bergerak begitu cepat. Saya tidak tahu bagaimana nasib saya jika tanpa bantuan mereka,” ujar RD sambil meneteskan air mata.
Kinerja Polri dalam menangani kasus ini bukan hanya sekadar menunjukkan respons cepat, tetapi juga merepresentasikan dedikasi dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya kaum rentan seperti anak-anak.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya, sesuai dengan visi besar yang diusung oleh Kapolri untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam situasi apapun. (*/Jan)



