PENAJAM, Seputarkata.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah mengevaluasi 12 usulan pemekaran desa yang diajukan oleh masyarakat.
Rencana pemekaran ini menjadi semakin relevan seiring dengan perubahan wilayah, khususnya setelah beberapa wilayah Kecamatan Sepaku menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan setiap usulan pemekaran desa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap usulan memiliki dasar yang kuat,” ungkap Tita dalam pernyataannya, Senin 1 Oktober 2024.
Dalam proses evaluasi, Tita juga menyoroti adanya beberapa desa yang menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan Otorita IKN yang akan datang.
Situasi ini menambah pentingnya evaluasi guna memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.
“Pemekaran desa sangat bergantung pada hasil pemekaran kecamatan. Kami perlu berkolaborasi dengan bagian pemerintahan untuk memastikan semuanya terintegrasi,” paparnya.
DPMD PPU berharap semua usulan pemekaran desa yang diajukan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
“Kami akan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian mendalam dalam menentukan apakah syarat pemekaran terpenuhi. Tujuannya agar desa tersebut dapat menjadi mandiri dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat,” tambah Tita.
Dengan adanya evaluasi ini, DPMD PPU berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berkaitan dengan pemekaran desa akan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Diharapkan, proses ini dapat membawa dampak positif bagi pengembangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)



