KUKAR, Seputarkata.com – Polsek Muara Jawa berhasil menangkap AR (23), pelaku pengancaman dan pengrusakan menggunakan senjata tajam di Bank BNI Cabang Pembantu Handil, Muara Jawa Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 12.45 Wita. Insiden bermula saat pelaku mendatangi bank pada pukul 09.00 Wita dengan maksud menarik uang sebesar Rp 100 juta.
Namun, karena tidak membawa buku tabungan dan kartu ATM, pelaku diarahkan oleh petugas keamanan untuk mengambil dokumen yang diperlukan.
Setelah sempat berbicara dengan salah satu karyawan bank, AR meninggalkan lokasi tanpa melakukan transaksi.
Beberapa jam kemudian, AR kembali ke bank dengan membawa parang panjang. Pelaku langsung melakukan perusakan pada tiga mesin ATM serta beberapa fasilitas bank lainnya, termasuk meja nasabah, mesin antrian, dan kaca wastafel di kamar mandi.
Petugas keamanan segera menghubungi polisi, dan aparat berpakaian preman yang berada di lokasi berusaha menghentikan pelaku yang terus mencoba mendobrak pintu kaca utama. Upaya pelaku dihentikan saat polisi berhasil menangkapnya.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, mengonfirmasi bahwa AR akan dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Barang bukti yang diamankan antara lain parang sepanjang 73 cm dan satu monitor yang hancur,” ucapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk penyidikan lebih lanjut. (*/jan)



