BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu pada Kamis, 19 September 2024.
Acara tersebut berlangsung di ruang Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim dan dipimpin oleh AKP Wariston Simanjuntak.
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam Polda Kaltim, Bidhumas Polda Kaltim, serta Dit Tahti Polda Kaltim.
AKP Wariston menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari lima tersangka, yaitu A dengan barang bukti seberat 33,31 gram, SR dengan 518,23 dan 1,65 gram, AI dan AM masing-masing dengan 519 gram, serta NP dengan 461 gram.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 2.052,19 gram atau sekitar dua kilogram.
“Seluruh sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air,” ujar AKP Wariston.
Para tersangka dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan dari BPOM. (*/jan)














