NUNUKAN, Seputarkata.com – Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG bersama TNI-Polri dan Bea Cukai Nunukan berhasil menangkap dua kurir narkoba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Minggu, 15 September 2024. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 553 gram sabu.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima pada pukul 17.00 Wita terkait upaya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan.
Tim gabungan segera memperketat pengawasan, yang membuahkan hasil pada pukul 21.45 Wita dengan penangkapan pria berinisial IM (54) yang membawa 244 gram sabu dalam pampers di dalam tasnya.
Tak lama setelahnya, pada pukul 22.15 WITA, pria berinisial IH (41) ditangkap dengan 309 gram sabu yang disembunyikan dalam jaket merah.
“Kedua pelaku mengaku ditugaskan mengirim narkoba ke Sulawesi Selatan. IM dijanjikan upah Rp 5.000.000 untuk membawa sabu ke Pare-Pare, sementara IH menerima ongkos Rp 1.500.000 untuk mengirim barang ke Bone,” katanya.
Kolonel Kristiyanto mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil koordinasi erat antar berbagai instansi, termasuk Lanal Nunukan, Subdenpom VI/3-1 Nunukan, Kodim 0911/Nunukan, Polres Nunukan, dan Bea Cukai. Pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut positif mengandung Methamphetamine.
“Ini adalah langkah penting dalam memperketat pengawasan perbatasan dan mencegah penyelundupan narkoba yang terus meningkat,” pungkas Kolonel Kristiyanto, sembari mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. (*/jan)



