PENAJAM, Seputarkata.com – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mawar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di wilayah tersebut.
KTP khusus ini tersedia bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Mawar menjelaskan bahwa KTP ini dirancang khusus bagi WNA yang tinggal di Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan KTP tersebut adalah kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh kantor imigrasi.
“Selain KITAP, WNA juga diwajibkan menyertakan dokumen lain seperti paspor dan surat tanda melapor,” kata Mawar Jumat, 13 September 2024.
Dari data yang ada, sejauh ini terdapat dua WNA yang telah menerima KTP baru tersebut. KTP WNA memiliki perbedaan fisik yang signifikan dibandingkan KTP warga Indonesia pada umumnya.
KTP WNA dicetak dengan warna pink, berbeda dengan KTP biasa yang berwarna biru, sehingga mudah dikenali.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Disdukcapil PPU untuk memastikan pendataan penduduk asing di wilayah tersebut berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)



