BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Sepasang kekasih berinisial DS (26) dan NR (26) ditangkap Polsek Balikpapan Barat pada dini hari Senin, 29 Juli 2024. Mereka harus berurusan dengan hukum gegara narkotika.
Penangkapan bermula ketika petugas Jatanras Polsek Balikpapan Barat mencurigai gerak-gerik keduanya yang tengah mengendarai sepeda motor di area Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket kecil berisi 0,39 gram sabu pada DS.
Kepada petugas, DS yang diketahui merupakan seorang residivis mengakui bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 250 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Sabu itu rencananya akan mereka gunakan bersama,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
DS dan NR dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*/jan)



