BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyampaikan Nota Penjelasan (Nopen) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Balikpapan Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pada Selasa, 2 Juli 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
“Rapat paripurna hari ini merupakan awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang RPJPD Kota Balikpapan Tahun 2025-2045,” ujar Rahmad Mas’ud dalam sambutannya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono dan Laisa Hamisah. Hadir pula dalam rapat tersebut Forkopimda Balikpapan, Sekda Balikpapan Muhaimin, pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan, dan anggota DPRD Balikpapan.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rahmad menjelaskan bahwa ruang lingkup dokumen Raperda RPJPD Kota Balikpapan mencakup gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi jangka panjang, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta indikator utama pembangunan dan upaya akselerasi pembangunan.
“Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Balikpapan, yang salah satunya merupakan dampak dari pengembangan Ibu Kota Nusantara dalam 20 tahun ke depan, berbagai isu dan permasalahan pembangunan harus kita selesaikan bersama-sama,” ucapnya.
Pemerintah Kota Balikpapan telah merumuskan visi pembangunan jangka panjang kota, yakni menciptakan Balikpapan yang nyaman untuk semua, menjadi superhub industri dan jasa yang maju dan berkelanjutan dengan semangat Madinatul Iman.
Visi ini mencakup sasaran peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan perekonomian daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission.
Terdapat delapan misi dalam sasaran visi pembangunan jangka panjang tersebut: transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, kondusifitas kota dan demokrasi substansial, dan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Kemudian pembangunan kota cerdas yang terintegrasi dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang terpadu, berkualitas dan ramah lingkungan, serta keselarasan dan kesinambungan pembangunan.
Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Rahmad Mas’ud juga mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi DPRD atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023.
Seluruh fraksi menyetujui laporan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Agenda rapat paripurna juga mencakup pengumuman penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan di luar program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, yaitu rencana pembangunan industri di Kota Balikpapan dan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. (*/jan)



