BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram pada Jumat, 14 Juni 2024.
Barang haram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 15 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air panas.
Selanjutnya larutan berisi sabu dibuang ke saluran pembuangan toilet. Seluruh proses tersebut disaksikan oleh para tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, pemusnahan ini sebagai tindaklanjut dari hasil pengungkapan kasus tiga kurir narkoba lintas Provinsi, yang telah dirilis Ditresnarkoba Polda Kaltim pekan lalu.
“Barang tersebut diamankan dari tiga pelaku berinisial AR, R dan A,” katanya.
Dalam pengembangan kasus, kepolisian juga berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang disebut-sebut sebagai otak dari peredaran sabu-sabu dengan jumlah banyak itu .
“Kami juga berhasil menangkap satu pelaku lagi bernisial R yang diduga sebagai otak dari jual beli sabu ini,” kata Artanto.
Dijelaskan, tersangka ke empat dibekuk di daerah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Proses penangkapan selama satu Minggu dibantu atau di-back up jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ke empat adalah pemilik barang jenis sabu sebanyak 10,4 kilogram, dia yang memesannya. Dari keterangan pelaku pembayaran masih sebagian, sebagian lagi kalau sudah terjual, baru dilakukan pelunasan,” pungkasnya. (jan)



