• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kedapatan Sembunyikan Sabu, Pria Muda di Balikpapan Ditangkap Polisi

admin by admin
Mei 14, 2024
in Balikpapan, Hukum
0
Kedapatan Sembunyikan Sabu, Pria Muda di Balikpapan Ditangkap Polisi

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pria muda berinisial PR (25) di Balikpapan ditangkap Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur di Jalan Perum BTN, Kelurahan Manggar Baru, pada Senin (6/5/2024).

PR bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Perumahan BTN, Manggar Baru, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah menerima laporan anggota di lapangan langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang diberikan,” kata Sudrajat, Senin (13/5/2024).

Saat berada di lokasi, aparat melihat PR yang sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan sambil bermain handphone. Karena dicurigai, aparat menghampirinya kemudian melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan didapati satu paket sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan di bawah tanah. Kami juga menyita satu unit handphone milik pelaku sebagai barang bukti,” tuturnya.

Kepada aparat, PR mengaku jika barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang berinisial BG. Yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk PR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (jan)

Tags: Polsek Balikpapan TimurSabu-sabu
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Rahmad Mas’ud Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Balikpapan

Next Post

Pelaku UKM Harus Jeli dan Cermat Menangkap Peluang Pasar

admin

admin

Next Post
Pelaku UKM Harus Jeli dan Cermat Menangkap Peluang Pasar

Pelaku UKM Harus Jeli dan Cermat Menangkap Peluang Pasar

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Pertamina Pastikan Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji Tercukupi

Pertamina Pastikan Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji Tercukupi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi