BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pria muda berinisial PR (25) di Balikpapan ditangkap Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur di Jalan Perum BTN, Kelurahan Manggar Baru, pada Senin (6/5/2024).
PR bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Perumahan BTN, Manggar Baru, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima laporan anggota di lapangan langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang diberikan,” kata Sudrajat, Senin (13/5/2024).
Saat berada di lokasi, aparat melihat PR yang sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan sambil bermain handphone. Karena dicurigai, aparat menghampirinya kemudian melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan didapati satu paket sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan di bawah tanah. Kami juga menyita satu unit handphone milik pelaku sebagai barang bukti,” tuturnya.
Kepada aparat, PR mengaku jika barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang berinisial BG. Yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk PR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (jan)



