• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Pria Asal Bogor Tipu Perempuan di Balikpapan Hingga Rp 70 Juta, Iming-Iming Jadi Modeling

admin by admin
Mei 8, 2024
in Balikpapan, Hukum
0
Pria Asal Bogor Tipu Perempuan di Balikpapan Hingga Rp 70 Juta, Iming-Iming Jadi Modeling

Oplus_131072

336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial AN (26), ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Porlesta Balikpapan.

AN diamankan karena menipu seorang perempuan asal Balikpapan hingga merugikan Rp 70 juta, dengan iming-iming anak korban jadi modeling.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, mengatakan bahwa kasus penipuan ini bermula saat ibu korban ingin mendaftarkan anaknya sebagai model di tempat tersangka pada Juni 2023 lalu.

Tersangka AN memang dikenal memiliki sanggar tari dan kesenian. Bahkan, sanggar tari AN diketahui beberapa kali terlibat dalam acara televisi.

Meski saat itu batal, komunikasi antara tersangka dengan ibu korban tetap berlanjut. Tersangka kemudian menawari anak korban untuk menjadi ikon di sebuah mal di kawasan Sentul, Bogor.

Ibu korban yang percaya selanjutnya menyerahkan uang senilai Rp 70 juta, yang ditransfer ke rekening tersangka sebanyak tiga kali.

“Bukti transfer menjadi barang bukti. Selain itu ada tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan korban dan rekening koran,” kata Wirawan saat jumpa pers, Rabu 8 Mei 2024.

Setelah menyerahkan uang dan menunggu cukup lama, janji AN tak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya ibu korban melaporkan yang dialami ke Polresta Balikpapan pada akhir Desember 2032 lalu.

“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Bogor,” ucap Wirawan.

Tersangka AN diduga tidak hanya sekali menjalankan aksinya. Wirawan menyebut pihaknya mendapat informasi jika laporan penipuan yang dilakukan AN juga sudah masuk di Polres Bogor, Jawa Barat.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Wirawan. (jan)

Tags: Penipuan modelingPolresta BalikpapanTipidter Polresta Balikpapan
Share134Tweet84Share24
Previous Post

Menko Marves Tinjau Progres Pembangunan Jalur Logistik dan Persiapan Upacara HUT ke-79 RI

Next Post

Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

admin

admin

Next Post
Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Upaya Tanggulangi Kemiskinan, OIKN dan Kemenko PMK Gelar Seminar Nasional

Upaya Tanggulangi Kemiskinan, OIKN dan Kemenko PMK Gelar Seminar Nasional

Jago Merah Mengamuk di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim

Jago Merah Mengamuk di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi