BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial AN (26), ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Porlesta Balikpapan.
AN diamankan karena menipu seorang perempuan asal Balikpapan hingga merugikan Rp 70 juta, dengan iming-iming anak korban jadi modeling.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, mengatakan bahwa kasus penipuan ini bermula saat ibu korban ingin mendaftarkan anaknya sebagai model di tempat tersangka pada Juni 2023 lalu.
Tersangka AN memang dikenal memiliki sanggar tari dan kesenian. Bahkan, sanggar tari AN diketahui beberapa kali terlibat dalam acara televisi.
Meski saat itu batal, komunikasi antara tersangka dengan ibu korban tetap berlanjut. Tersangka kemudian menawari anak korban untuk menjadi ikon di sebuah mal di kawasan Sentul, Bogor.
Ibu korban yang percaya selanjutnya menyerahkan uang senilai Rp 70 juta, yang ditransfer ke rekening tersangka sebanyak tiga kali.
“Bukti transfer menjadi barang bukti. Selain itu ada tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan korban dan rekening koran,” kata Wirawan saat jumpa pers, Rabu 8 Mei 2024.
Setelah menyerahkan uang dan menunggu cukup lama, janji AN tak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya ibu korban melaporkan yang dialami ke Polresta Balikpapan pada akhir Desember 2032 lalu.
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Bogor,” ucap Wirawan.
Tersangka AN diduga tidak hanya sekali menjalankan aksinya. Wirawan menyebut pihaknya mendapat informasi jika laporan penipuan yang dilakukan AN juga sudah masuk di Polres Bogor, Jawa Barat.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Wirawan. (jan)



