BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, angkat bicara soal surat edaran (SE) Dinas Perhubungan (Dishub) tentang pembatasan angkutan online.
Rahmad mengaku jika dirinya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk menjelaskan terkait surat edaran tersebut.
“Kita akan panggil pihak Dishub. Mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah,” kata Rahmad, Rabu 1 Mei 2024.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Balikpapan itu menyebut, jika surat edaran salah maka akan diproses. Sebaliknya, jika benar yang tidak diproses.
“Kita akan dengar dulu penjelasan Dishub,” ungkapnya.
Perihal shelter juga demikian. Akan membahas dengan Dishub serta melihat dalam regulasinya. Kalau tidak mewajibkan, maka tidak bisa memaksakan.
“Kita akan lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kadishub Balikpapan Adwar Skenda Putra memenuhi undangan Kanwil V KPPU.
Dalam pertemuan ini Kadishub menjelaskan bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum, yang kerap terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.
Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar pihak aplikator transportasi online segera menyediakan titik jemput (shelter) di public area agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.
Kadishub juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.
“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” jelas Adwar.
Diketahui, surat edaran dengan nomor 551.2/749 yang dikeluarkan pada 22 April 2024 itu soal pembatasan operasional angkutan online di beberapa lokasi.
Diantaranya, Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, dan Pelabuhan Semayang.
Kemudian Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, serta Ruang Terbuka Hijau Publik. (jan)














