BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya menjadikan Balikpapan sebagai kota yang nyaman bagi warga lanjut usia terus mendapat perhatian kalangan legislatif.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lansia dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi kelompok usia senja.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Hj. Iim, menilai regulasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan jaminan perlindungan, tetapi juga membuka peluang agar para lansia tetap aktif menjalani kehidupan sosial dan produktif di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan aturan khusus mengenai lansia akan menjadi pijakan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program yang berpihak kepada warga lanjut usia.
“Keberadaan regulasi ini penting karena menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap kebutuhan lansia,” ujarnya, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, meningkatnya kualitas hidup masyarakat turut berdampak pada bertambahnya angka harapan hidup. Kondisi tersebut membuat jumlah penduduk lanjut usia terus meningkat sehingga memerlukan kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan raperda tersebut, sejumlah poin mengatur tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang ramah bagi lansia.
Tidak hanya menyangkut pelayanan dasar, regulasi itu juga mencakup upaya perlindungan terhadap lansia yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pendampingan.
Iim menegaskan, pemerintah perlu memastikan kelompok lansia yang hidup dalam keterbatasan tetap memperoleh akses bantuan dan layanan yang memadai. Namun, perhatian kepada lansia tidak boleh berhenti pada aspek kesejahteraan semata.
Menurutnya, banyak warga lanjut usia yang masih memiliki semangat untuk berkarya, belajar, dan bersosialisasi. Karena itu, penyediaan ruang aktivitas dan komunitas menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan fisik maupun mental mereka.
Ia mencontohkan pengalaman saat mengunjungi pusat kegiatan lansia yang menyediakan berbagai program keterampilan dan aktivitas sosial. Kehadiran wadah semacam itu dinilai mampu membantu para lansia tetap produktif sekaligus memperluas interaksi sosial.
“Banyak lansia yang bergabung dalam kegiatan komunitas bukan karena terlantar, melainkan karena ingin tetap aktif dan memiliki lingkungan pertemanan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi berbagai layanan yang telah berjalan, termasuk program kesehatan lansia di puskesmas. Dengan adanya perda nantinya, Iim berharap seluruh program tersebut dapat diperkuat dan diperluas sehingga semakin banyak warga lanjut usia yang merasakan manfaatnya.
“Harapannya, setelah perda disahkan, perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan lansia di Balikpapan dapat berjalan lebih optimal dan berkesinambungan,” tutupnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














