BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus penculikan anak yang berujung kematian di Kabupaten Kutai Timur.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku di Kota Balikpapan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, Kamis (4/6/2026).
Turut mendampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto, serta Kapolres Kutai Timur Fauzan Arianto.
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas tragedi yang terjadi.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan ini,” ujar Endar.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (1/6/2026) malam ketika korban yang masih berusia tujuh tahun bermain di sekitar lingkungan rumahnya di Sangatta.
Saat dicari oleh ibunya, sejumlah teman korban mengaku melihat anak tersebut dibawa seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik dengan atribut ojek online.
Informasi itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Selasa dini hari, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Balikpapan Barat bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di belakang masjid di wilayah Sangatta yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban.
Tim gabungan kemudian melakukan pencarian intensif di sekitar area tersebut.
Pencarian berakhir pada Rabu (3/6/2026) siang ketika korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tepian Sungai Sangatta, tepatnya di belakang Masjid Agung Sangatta.
Kapolda menegaskan penyidik akan mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal pembunuhan dalam KUHP baru.
Polda Kaltim memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal guna mengungkap seluruh fakta kasus dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat. (*/jan)














