BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pengungkapan kasus minyak goreng tak sesuai takaran di Kota Balikpapan berujung pada penetapan seorang pejabat perusahaan sebagai tersangka.
Direktur Operasional PT JASM berinisial MH kini harus menghadapi proses hukum setelah terbukti mengedarkan produk yang merugikan konsumen.
Kasus ini terungkap dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam sidak di salah satu toko pasar, petugas menemukan minyak goreng kemasan Minyakita ukuran 1 liter yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut hasil pengujian menunjukkan isi minyak hanya berkisar antara 950 hingga 975 mililiter.
“Selisihnya cukup signifikan dan melampaui batas toleransi yang diizinkan,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Menurut Bambang, temuan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, perusahaan yang sama telah menerima teguran dari Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 atas kasus serupa di Kediri. Namun, pelanggaran kembali terulang di Kalimantan Timur.
“Pihak toko maupun distributor tidak melakukan pengurangan. Ini murni dari produsen,” tegasnya.
Distribusi produk tersebut diketahui cukup luas. Minyak goreng dipasok dari Kediri, kemudian didistribusikan ke Samarinda hingga Balikpapan.
Dalam periode Juli hingga Agustus 2025, sekitar 10 ribu lebih bungkus telah beredar di wilayah Kaltim.
Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa puluhan kemasan minyak goreng, alat produksi seperti mesin pengemasan, timbangan, serta dokumen perusahaan yang berkaitan dengan distribusi.
Atas perbuatannya, MH dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kejujuran dalam berbisnis.
“Kecurangan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.
Polda Kaltim memastikan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan akan terus diperketat.
Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan. (*/jan)














