BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan mulai menata kembali perangkat aturan internal kelembagaan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas revisi sejumlah regulasi penting terkait kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Grand Senyiur Hotel, Senin, 6 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD memperkuat fondasi kelembagaan agar mekanisme pengawasan internal berjalan lebih adaptif terhadap perkembangan aturan hukum dan tuntutan tata kelola legislatif yang semakin dinamis.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa revisi akan menyasar dua regulasi utama, yakni Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik serta Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai tata beracara Badan Kehormatan.
“Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan sebelumnya telah melakukan pengkajian ulang materi bersama tim ahli. Guna mendukung kinerja DPRD serta menjaga martabat dan kredibilitas anggota DPRD, perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi internal,” ujar Alwi.
Ia menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar prosedur penegakan etik di lingkungan DPRD memiliki dasar hukum yang semakin kuat dan mampu menjawab tantangan kelembagaan saat ini.
“Perubahan ini dilakukan agar lebih relevan dengan dinamika hukum saat ini, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal yang dijalankan Badan Kehormatan. Pembaruan regulasi juga untuk memastikan setiap tindakan dan prosedur beracara di lingkungan DPRD memiliki payung hukum yang jelas serta memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Dalam forum paripurna, usulan pembentukan pansus diajukan kepada seluruh anggota dewan dan mendapat persetujuan bersama sebelum kemudian disahkan secara resmi oleh pimpinan sidang.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirrahmanirrahim, rancangan keputusan DPRD Kota Balikpapan mengenai pembentukan panitia khusus penyusunan perubahan peraturan DPRD saya nyatakan sah,” tegas Alwi.
Susunan pansus melibatkan unsur lintas fraksi agar proses pembahasan berlangsung proporsional dan mewakili seluruh kekuatan politik di parlemen daerah, mulai dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, hingga fraksi gabungan lainnya.
DPRD berharap tim khusus ini dapat bekerja efektif menghasilkan regulasi yang lebih responsif, sekaligus menjaga integritas lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi publik. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














