BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah memasuki babak baru setelah DPRD Kota Balikpapan menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur pada Senin, 24 November 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menjelaskan bahwa propemperda tahun depan memuat 9 Raperda inisiatif DPRD dan 10 usulan Pemerintah Kota.
Penyusunan daftar regulasi itu dilakukan tidak hanya untuk menjawab kebutuhan hukum terkini, tetapi juga menuntaskan sejumlah Raperda yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya.
Beberapa Raperda inisiatif yang kembali dilanjutkan pembahasannya mencakup penyelenggaraan reklame, revisi Perda Bangunan Gedung, perubahan regulasi terkait Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses, serta penyusunan aturan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, Raperda tentang pendidikan Pancasila, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, kota ramah lanjut usia, serta pengembangan keolahragaan kembali masuk prioritas 2026.
Tak hanya itu, DPRD turut mengajukan satu inisiatif baru berupa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan.
Aturan ini dianggap penting untuk merespons dinamika perkembangan ekonomi kota.
Dari pemerintah kota, empat Raperda yang sudah tercantum dalam Propemperda 2025 akan dilanjutkan pembahasannya tahun depan.
Di antaranya sistem kesehatan daerah, kawasan tanpa rokok, penataan dan pembinaan gudang, serta penyelenggaraan pengutamaan gender.
Sementara usulan baru Perangkat Daerah pada 2026 meliputi Rencana Umum Penanaman Modal 2025–2036, aturan terkait perlindungan masyarakat, inovasi daerah, revisi Perda Penanggulangan Bencana, serta regulasi mengenai prasarana dan utilitas umum.
Termasuk pula pembaruan aturan pengelolaan barang milik daerah.
Andi menegaskan bahwa penyusunan Propemperda tidak bersifat tertutup.
Melalui mekanisme kumulatif terbuka, DPRD dan Pemerintah Kota tetap dapat memasukkan Raperda tambahan apabila terjadi situasi mendesak seperti bencana, perubahan kebijakan pusat, atau dinamika lain yang disepakati bersama.
“Propemperda 2026 dirancang untuk responsif terhadap perubahan. Kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya daftar ini, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan dapat mempercepat harmonisasi kebijakan agar pembangunan kota berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














