BALIKPAPAN, Seputakata.com — Pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk menyiapkan kebijakan strategis dalam penyediaan hunian layak dan penataan kawasan permukiman.
Melalui Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu 29 Oktober 2025, DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menjadi momentum penting dalam menata arah pembangunan kota yang kian berkembang pesat sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pertumbuhan penduduk yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir harus diimbangi dengan kebijakan penataan perumahan yang terarah dan berkelanjutan. Tanpa itu, kita akan menghadapi risiko meningkatnya kawasan kumuh dan ketimpangan akses hunian,” jelas Budiono.
Ia menegaskan, Balikpapan perlu memiliki regulasi yang kuat untuk memastikan setiap pembangunan perumahan sesuai tata ruang kota serta memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Raperda ini menjadi instrumen penting agar pembangunan hunian tidak hanya berorientasi pada bisnis, tapi juga menjamin hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak,” ujarnya.
Dalam pemandangan umum Wali Kota yang bacakan Wakil Wali Kota, Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas inisiasi DPRD Kota Balikpapan yang mengusulkan Raperda ini sehingga akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana detil tata ruang wilayah dan rencana pembangunan sektoral serta mampu menjawab tantangan kebutuhan hunian layak di Kota Balikpapan.
Dengan adanya Raperda ini diharapkan jadi dasar untuk menyelesaikan permasalahan yang pertama adalah deklop di Kota Balikpapan masih sekitar 85.000 unit. Kemudian peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang saat ini masih terdapat 5.656 unit rumah tidak layak huni yang perlu penanganan.
Selanjutnya pencegahan dan penanganan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan perumahan kumuh, di mana saat ini masih terdapat 13.135,62 hektare yang perlu ditangani.
Kemudian percepatan serah terima PSU, prasarana-sarana, dan utilitas dari pengembang ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk keberlanjutan kelayakan lingkungan hunian.
Sertajuga ada beberapa hunian yang masih di lokasi atau di kawasan rawan bencana terutama tanah longsor yang perlu mendapatkan perhatian khusus, kemudian juga keterbatasan lahan untuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Dan juga investasi sektor perumahan dan kawasan permukiman
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat, dalam membangun kawasan perumahan yang nyaman, tertib, dan ramah lingkungan.
Budiono menutup sidang dengan ajakan untuk mengawal pembahasan Raperda ini secara komprehensif dan partisipatif.
“Kita ingin perda ini nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Balikpapan yang terus berkembang, bukan hanya di atas kertas,” pungkasnya.
Tahapan selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan jawaban dewan terhadap pemandangan umum Wali Kota pada rapat berikutnya yang akan diatur oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Balikpapan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



