BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan berbasis visi Balikpapan Kota Global Nyaman untuk Semua dalam Bingkai Madinatul Iman.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Kelandasan, Senin 4 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, yang membacakan sambutan Wali Kota, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“RPJMD 2025–2029 disusun dengan visi Balikpapan Kota Global Nyaman untuk Semua dalam Bingkai Madinatul Iman. Visi ini menjadi pedoman dalam setiap kebijakan dan program pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Muhaimin menekankan bahwa pemerintah berkomitmen membangun Balikpapan sebagai kota maju, berdaya saing, nyaman ditempati, serta menjunjung tinggi spiritualitas dan harmoni sosial.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat yang telah menjaga ketertiban dan mendukung jalannya pemerintahan.
Pemkot mengajak warga terus menjaga kebersihan, menerapkan pola hidup sehat, serta waspada terhadap potensi keadaan darurat dengan melapor ke pihak terkait bila diperlukan.
Ia menjelaskan bahwa Raperda RPJMD telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Proses ini memastikan substansi RPJMD selaras dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJMD juga menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) setiap perangkat daerah, sekaligus menjadi arah pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik lima tahun ke depan.
Dengan persetujuan DPRD, Raperda RPJMD akan diajukan untuk evaluasi Gubernur Kalimantan Timur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat 20 Agustus 2025.
“RPJMD ini adalah komitmen bersama kita untuk mewujudkan Balikpapan yang lebih baik. Semoga dengan sinergi yang kuat, visi ini dapat kita capai demi kesejahteraan seluruh masyarakat,” pungkas Muhaimin. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)














