PENAJAM, Seputarkata.com – Menyambut datangnya Hari Raya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintahan PPU akan segera dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pembayaran THR.
Mudyat menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum hari raya.
“Pemkab PPU akan memberikan THR sebesar satu bulan gaji kepada seluruh ASN dan THL yang bekerja di lingkup pemerintahan PPU,” katanya pada Rabu 19 Maret 2025.
Meskipun saat ini Pemkab tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran, Mudyat memastikan bahwa pembayaran THR tetap menjadi prioritas, mengingat pentingnya kesejahteraan pegawai menjelang Lebaran.
“Kami memahami betapa pentingnya THR bagi pegawai, terutama untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Oleh karena itu, meskipun kami tengah menjalankan efisiensi anggaran, THR tetap akan dibayarkan,” ujarnya.
Namun, meskipun ada kepastian tentang besaran dan prioritas pembayaran, Mudyat menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan tanggal pasti kapan THR akan terbayarkan.
“Prosesnya masih dalam tahap pengajuan, dan kami berharap dalam waktu dekat ini THR dapat segera diterima oleh para ASN dan THL,” tambahnya.
Para pegawai pun berharap agar pembayaran THR dapat diterima tepat waktu, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan sukacita. THR diharapkan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi pegawai, tetapi juga sebagai pemicu semangat kerja dan dedikasi lebih dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tengah tantangan anggaran yang ada. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



