PENAJAM, Seputarkata.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang anak di bawah umur KS (15) jadi korban, diperkerjakan di sebuah café di Pantai Nipah-Nipah.
AM (60), pemilik café tersebut, ditangkap setelah diketahui mempekerjakan KS sebagai lady companion (LC), menemani pengunjung yang mengonsumsi minuman keras.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang peduli terhadap keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di tempat tersebut.
“Kami mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKP Dian Kusnawan, Kasat Reskrim Polres PPU, pada konferensi pers Senin, 11 November 2024.
Hasil penyelidikan membuktikan bahwa KS bekerja sebagai LC di café tersebut, dan petugas segera mengamankannya untuk memastikan keselamatan dan perlindungannya.
Selain menyita barang bukti berupa nota pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 880 ribu, polisi kini memproses AM sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
AM terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pihak DPMPTSP PPU menegaskan bahwa café tersebut memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol, namun harus mematuhi ketentuan yang mengatur tempat-tempat yang dapat menjualnya.
Fernando Hamonangan Hutagalung, Kepala Bidang PKDPL DPMPTSP PPU, menyebutkan bahwa penjualan alkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu yang memenuhi standar, seperti hotel bintang tiga dan restoran yang berizin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di era modern, di mana praktik eksploitasi anak, terutama dalam dunia pekerjaan dan hiburan, masih menjadi ancaman nyata.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan masa depan generasi muda.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban eksploitasi.
Pihak berwenang pun berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. (*/jan)














