• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Ungkap Ribuan Kasus Judi hingga TPPO

admin by admin
Juli 27, 2024
in Hukum, Nasional
0
Polri Ungkap Ribuan Kasus Judi hingga TPPO

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Polri telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus sepanjang periode 19-26 Juli 2024.

Adapun kasus yang diungkap yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 38 kasus.

“Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kadus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus.

Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

“Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus,” ujarnya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

“Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,” ucapnya. (*/jan)

Tags: HukumKriminalPolri
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Pawai Kirab Budaya Warnai Pembukaan EBIFF di Kaltim

Next Post

Sambangi Rutan Balikpapan, PT KPB Sosialisasikan Pengetahuan dalam Pemberantasan Penyakit Menular

admin

admin

Next Post
Sambangi Rutan Balikpapan, PT KPB Sosialisasikan Pengetahuan dalam Pemberantasan Penyakit Menular

Sambangi Rutan Balikpapan, PT KPB Sosialisasikan Pengetahuan dalam Pemberantasan Penyakit Menular

Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan

Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan

Mengenal Suku Dayak Kaltim, Delegasi EBIFF 2024 Kunjungi Desa Budaya Pampang

Mengenal Suku Dayak Kaltim, Delegasi EBIFF 2024 Kunjungi Desa Budaya Pampang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi