BALIKPAPAN, Seputarkata.com – S (51), warga di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya pada dinihari, Minggu (20/5/2024).
Motor tersebut terakhir kali digunakan oleh S saat pulang dari rumah keluarganya di kawasan PJHI sekitar pukul 22.00 Wita dan masih terparkir di depan rumah.
Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 Wita, S mendapati motornya telah hilang. Setelah berusaha mencari di sekitar rumah tanpa hasil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, membenarkan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Long Ikis, Kabupaten Paser,” ujar Abu Sangit pada Rabu (12/6/2024).
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Long Ikis, Polres Kabupaten Paser, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YKS (18).
Barang bukti sepeda motor hasil curian turut diamankan. Kini YKS mendekam di balik jeruji besi Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“YKS dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” pungkasnya.
Kepolisian Balikpapan Selatan telah menunjukkan respons cepat dan efektif dalam menangani kasus ini, membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan keamanan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang guna mencegah tindak kejahatan lebih lanjut. (jan)



