BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Persoalan keterlibatan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aktivitas ship-to-ship (STS) floating crane di Pelabuhan Balikpapan menemukan titik terang.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menyatakan kegiatan bongkar muat tersebut mulai mengakomodasi TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti pada 17 September 2026.
Keputusan itu disampaikan setelah ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) khusus TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti menggelar aksi damai di depan Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut menjadi bagian dari desakan buruh agar TKBM koperasi mendapat kepastian untuk terlibat dalam pekerjaan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Balikpapan, termasuk aktivitas STS menggunakan floating crane untuk pemuatan batu bara.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat FSPTI-SPSI, Victoria Wewo, mengatakan kedatangan mereka ke Balikpapan merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan pekerja yang menuntut hak bekerja sesuai ketentuan.
“Ya, aksi hari ini sebenarnya lebih kepada bagaimana buruh menuntut haknya. Kehadiran kami dari PP SPTI Pusat untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan teman-teman hari ini,” kata Victoria.
Menurut Victoria, hasil pertemuan dengan jajaran KSOP menghasilkan kesepakatan penting. TKBM Pelabuhan Balikpapan dapat mulai terlibat dalam kegiatan STS floating crane pada 17 September mendatang.
“Per tanggal 17 nanti TKBM Pelabuhan Balikpapan sudah bisa bekerja pada kegiatan STS floating crane,” ujarnya.
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Weku Frederik Karuntu, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan kepelabuhanan yang berlaku.
“Ya, kami akan mengakomodir keinginan mereka, namun tetap tidak melanggar rambu-rambu yang sudah mereka sendiri katakan kepada saya,” kata Weku.
Ia menjelaskan, penggunaan tenaga bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan memiliki sejumlah ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdasarkan regulasi tertentu dapat menggunakan tenaga bongkar muat sendiri.
Karena itu, KSOP tidak serta-merta mengabaikan ketentuan yang sudah berjalan. Namun, hasil audiensi dengan para pekerja menjadi dasar untuk melakukan penataan mulai 17 September 2026.
“Yang berjalan, sudahlah berjalan. Kita buka lembaran baru mulai per tanggal 17 sesuai dengan permintaan mereka dan tidak mengabaikan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku,” jelasnya.
Dalam mekanisme baru tersebut, badan hukum pelaksana bongkar muat (PBM) diminta segera menjalin kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
Untuk kegiatan STS floating crane, PBM wajib terlebih dahulu menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan.
Setelah itu, PBM mengajukan permintaan amprah TKBM kepada penyedia jasa TKBM untuk diterbitkan surat perintah kerja.
Surat tersebut nantinya menjadi dasar bagi TKBM untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat.
KSOP Kelas I Balikpapan juga memastikan pengawasan akan dilakukan terhadap aspek administrasi, teknis operasional, hingga pelayanan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti.
Bagi PBM yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan tersebut, KSOP menegaskan pelayanan kepelabuhanan dapat tidak diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, kesepakatan pada 10 September ini menjadi awal penataan baru keterlibatan TKBM dalam kegiatan STS floating crane di Pelabuhan Balikpapan. (*/jan)














