BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Penyelidikan kasus narkotika yang awalnya ditangani di Balikpapan berkembang hingga ke Jakarta Selatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang disebut berkaitan dengan pemasok asal Malaysia.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi dari sejumlah lokasi di Balikpapan dan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas menemukan titik awal jaringan di Balikpapan.
Pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, polisi melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Dua orang, yakni WS dan IN, diamankan ketika berada di dalam mobil Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN.
WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Saat penindakan berlangsung, kendaraan yang digunakannya merupakan kendaraan dinas.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika ditemukan, di antaranya 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas berisi bungkusan yang diduga sabu, serta satu butir ekstasi lainnya.
Petugas juga mengamankan dua telepon seluler dan kendaraan yang digunakan kedua orang tersebut.
Meski barang bukti ditemukan di kendaraan dinas, polisi menyatakan temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.
Penyidik selanjutnya menggali keterangan dari WS. Dari proses pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada orang lain yang diduga berada dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. Di tempat itu polisi mengamankan AG.
Pengembangan berikutnya mengarah ke kawasan Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman CJ sekitar pukul 21.45 WITA.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika dalam jumlah lebih besar. Barang bukti disebut disimpan di dalam tas belanja berwarna kuning.
Dari tempat itu ditemukan sejumlah bungkusan plastik hitam yang diduga berisi sabu serta kemasan berwarna emas yang diduga berisi ekstasi.
Jika seluruh barang bukti dalam rangkaian penindakan dihitung, polisi menyebut total sitaan mencapai sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Namun, penyelidikan tidak berhenti di Balikpapan. Polisi kemudian menelusuri dugaan jaringan tersebut hingga ke Jakarta. Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas mengamankan CJ di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari penindakan itu, polisi turut menyita dua telepon seluler, masing-masing satu unit iPhone berwarna pink dan Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy.
Romylus mengatakan penyidik masih menelusuri jalur masuk narkotika tersebut ke Kalimantan Timur. Salah satu dugaan yang tengah didalami adalah pengiriman dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan layanan kargo udara.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” kata Romylus dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dari pemeriksaan sementara, CJ diduga memiliki peran dalam penyediaan atau pengendalian pasokan narkotika. Polisi menyebut pasokan tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS.
DRS kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu aparat kepolisian.
Penyidik juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dengan pola serupa yang disebut telah dilakukan lebih dari satu kali.
Sementara WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual. Ia diamankan ketika polisi menduga sedang melakukan transaksi sabu dengan IN.
Dalam perkara tersebut, IN diduga bertindak sebagai pembeli atau penerima narkotika. Adapun AG diduga berperan sebagai penghubung dalam distribusi barang antara CJ dan WS.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing tersangka sekaligus mengungkap kemungkinan adanya anggota jaringan lain.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang sesuai dengan hasil penyidikan.
Polda Kaltim menyatakan proses hukum masih berlangsung. Selain mendalami alur distribusi narkotika dari luar daerah menuju Kalimantan Timur, polisi juga masih memburu DRS yang disebut sebagai pemasok asal Malaysia. (*/jan)













