NUSANTARA, Seputarkata.com — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar operasi penegakan aturan dengan menertibkan puluhan usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin di kawasan inti IKN, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.
Penertiban dilakukan melalui operasi terpadu yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati.
Kegiatan ini turut melibatkan Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, serta dukungan Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas Umbu Pati menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan respons atas laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas usaha ilegal di wilayah IKN.
Selain menimbulkan keresahan, keberadaan lapak besi tua juga disinyalir berkaitan dengan kasus pencurian material konstruksi yang sebelumnya sempat terjadi.
“Penertiban ini adalah bentuk tindakan preventif dan antisipatif agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban tidak berkembang lebih luas,” ujar Thomas di sela kegiatan.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap usaha ilegal berpotensi memicu konflik sosial serta mengganggu rasa aman dan nyaman masyarakat di kawasan ibu kota baru.
Menurutnya, seluruh bangunan yang ditertibkan terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar rencana tata ruang IKN.
Meski demikian, Otorita IKN menekankan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.
Sebelum pembongkaran, Otorita IKN telah lebih dulu menempuh pendekatan persuasif dengan melayangkan surat peringatan pada 8 Januari 2026.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penutupan dan penyegelan lokasi usaha, disertai pembinaan serta pengarahan agar para pelaku usaha memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Otorita IKN menegaskan komitmennya menjaga wajah Nusantara sebagai kota masa depan yang tertata, hijau, dan nyaman.
Seluruh pelaku usaha diimbau untuk mengurus perizinan secara resmi dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan tata ruang.
Untuk memudahkan proses tersebut, layanan konsultasi perizinan telah dibuka melalui kantor resmi Otorita IKN maupun hotline 0811-5000-5555.
Melalui dukungan masyarakat dan kerja sama lintas sektor, Otorita IKN berharap pembangunan Nusantara dapat berlangsung aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci agar IKN tumbuh sebagai ibu kota yang menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia. (*/jan)














