BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kota Balikpapan kembali membuahkan hasil.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial JAS (33), yang ternyata merupakan mantan narapidana kasus serupa. Ia ditangkap saat diduga kembali aktif mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 19.50 Wita di pinggir Jalan Pagar Ijo, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.
Informasi warga mengenai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut menjadi dasar operasi ini.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat brutto 3,36 gram. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di dalam saku celana pendek berwarna abu-abu dan dibungkus menggunakan tisu putih untuk mengelabui petugas.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, menyebut bahwa JAS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat.
“Pelaku membeli sabu seharga Rp1.500.000 dan mengakui barang itu siap diedarkan kembali,” ujarnya.
Usai diamankan, JAS langsung dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku juga diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika pada 2017 dan baru bebas pada 2021.
Atas perbuatannya kali ini, ia kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif. Laporkan bila mengetahui indikasi peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110. Layanan ini gratis dan langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam memutus rantai jaringan narkotika dan menjaga keamanan kota. (*/jan)














