BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyoroti secara serius perlunya penataan dan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pergudangan di wilayah kota.
Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi, Muhammad Hamid, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin 27 Oktober 2025.
Dalam penyampaiannya, Hamid menegaskan bahwa Fraksi PKB bersama Hanura dan Demokrat mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Namun, ia menilai perlu adanya langkah konkret dan berbasis data agar regulasi ini benar-benar efektif.
“Pemerintah Kota perlu menyediakan data terbaru mengenai jumlah dan sebaran gudang di Balikpapan, baik milik pemerintah maupun swasta. Tanpa data akurat, sulit memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran,” tegas Hamid.
Fraksi juga menyoroti banyaknya gudang milik swasta yang beroperasi di luar ketentuan izin, bahkan di kawasan padat penduduk. Menurutnya, hal ini sering menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial, mulai dari kemacetan akibat kendaraan logistik hingga potensi bahaya bagi keselamatan warga sekitar.
“Kami meminta agar dilakukan peninjauan dan pembaruan perizinan secara menyeluruh, terutama terhadap gudang yang berdiri di kawasan pemukiman atau beroperasi tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKB mendorong agar Raperda tersebut mengatur zonasi pergudangan secara eksplisit dan ketat, dengan melarang pembangunan gudang skala besar di pusat kota.
Selain itu, diperlukan standar teknis minimal terkait akses jalan dan area bongkar muat agar aktivitas logistik tidak mengganggu lalu lintas umum.
“Permasalahan gudang besar di tengah pemukiman ini sudah menjadi keluhan warga selama bertahun-tahun. Karena itu, Raperda ini harus menegaskan batas zonasi dan syarat aksesibilitas,” ujarnya.
Untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha, Fraksi PKB juga meminta agar regulasi tersebut dilengkapi mekanisme sanksi yang tegas dan bertingkat, mulai dari teguran tertulis, denda progresif, hingga pembekuan izin dan penutupan paksa bagi pelanggar berat.
Hamid menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu, agar penataan gudang di Balikpapan benar-benar mendukung ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan warga. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



