BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap dapur MBG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.
Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pengawasan makanan bergizi yang disalurkan kepada masyarakat, sekaligus sebagai jawaban atas keresahan publik pasca merebaknya kasus keracunan MBG di sejumlah daerah.
Di Kota Balikpapan, program MBG saat ini dijalankan melalui 10 SPPG, dengan delapan di antaranya aktif beroperasi.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, Alwiati, mengungkapkan bahwa belum ada satu pun dapur MBG yang mengantongi SLHS. Hal ini wajar, mengingat aturan tersebut baru saja diberlakukan.
“Belum ada yang memiliki sertifikat karena ketentuan ini baru dirilis bulan-bulan ini. Prosesnya tidak bisa instan, ada tahapan verifikasi yang harus dilalui oleh masing-masing dapur,” jelas Alwiati saat ditemui usai mengikuti apel di Balai Kota, Rabu 1 Oktober 2025.
Meski demikian, Alwiati menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi setiap dapur yang hendak mengurus sertifikat tersebut.
Ia menekankan bahwa peran Dinas Kesehatan sebatas melakukan verifikasi teknis di lapangan, bukan sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat.
“Penerbitan sertifikat bukan kewenangan Dinas Kesehatan. Itu dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola DPMPTSP. Jadi jangan sampai ada salah persepsi. Kami hanya melakukan pendampingan, pembinaan, dan verifikasi agar syarat yang diajukan sesuai standar,” tambahnya.
Menurutnya, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh dapur MBG untuk bisa mendapatkan SLHS. Persyaratan itu mencakup kelayakan sarana dan prasarana dapur, ketersediaan air bersih, serta kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam pengolahan makanan.
“SPPG harus proaktif mengajukan permohonan karena mereka yang memiliki sarana. Kami dari Dinkes akan memastikan kebersihan dapur, kualitas air, hingga keterampilan tenaga pengolah makanan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Dengan adanya standar higienis yang jelas, pemerintah berharap kasus keracunan tidak lagi terjadi dan masyarakat merasa lebih aman menerima layanan makanan bergizi.
Selain itu, Alwiati juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh penyelenggara MBG terhadap aturan baru ini.
Menurutnya, selain untuk melindungi kesehatan masyarakat, sertifikat ini juga menjadi jaminan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Program MBG sendiri merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung kesehatan masyarakat dan mencegah stunting.
Namun, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan dapur penyedia makanan. Dengan adanya kewajiban SLHS, diharapkan Balikpapan bisa menjadi salah satu contoh daerah yang konsisten menerapkan standar kesehatan dalam program sosial berskala besar. (*/jan)



