BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui program layanan inovatif bertajuk SiJempol (Siap Jemput Bola).
Melalui program ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan memberikan layanan langsung ke lokasi untuk membantu pelaku UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memahami sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan layanan ini sengaja didesain agar pelaku UMKM tak lagi kesulitan mendatangi kantor pemerintahan hanya untuk mengurus legalitas usaha.
Sepanjang Juli 2025, tim SiJempol telah menyambangi sejumlah kelurahan dan lokasi yang melibatkan komunitas usaha lokal.
“Kalau ada minimal 10 pelaku usaha yang berkumpul, kami siap datang. Di lokasi kami bantu langsung proses pembuatan NIB dan konsultasi OSS. Ini sangat memudahkan masyarakat, apalagi yang belum terbiasa dengan layanan digital,” jelas Helmi, Rabu 6 Agustus 2025.
Menurutnya, layanan ini disambut sangat antusias oleh para pelaku usaha. Banyak dari mereka merasa terbantu, terutama karena mengurus NIB secara mandiri sering kali membingungkan, terutama bagi UMKM yang belum akrab dengan sistem daring.
“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa mengurus legalitas itu sulit dan jauh. Justru dengan legalitas seperti NIB, usaha mereka akan lebih mudah berkembang,” tambah Helmi.
Tak hanya hadir sendiri, DPMPTSP juga menjalin sinergi dengan sejumlah OPD lain seperti Dinas Koperasi dan UMKM, yang kerap mengadakan pertemuan dengan komunitas pelaku usaha. Bahkan, kegiatan SiJempol juga merambah ke sekolah dan forum warga lain yang memungkinkan.
“Di mana ada pelaku usaha, kami upayakan hadir. Ini bentuk komitmen kami mempermudah akses layanan publik,” ujarnya.
Melihat efektivitas program tersebut, DPMPTSP berkomitmen untuk terus melanjutkan layanan SiJempol di waktu mendatang.
Hasbullah berharap semakin banyak UMKM memanfaatkan layanan ini agar mereka memiliki legalitas dan peluang lebih besar untuk mengakses program pemerintah.
“Dengan punya NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan pelatihan, modal, dan akses pasar,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



