BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan siap turun tangan menangani kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkot untuk melindungi hak pekerja sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, menyampaikan bahwa larangan penahanan ijazah sudah ditegaskan melalui surat edaran Wali Kota yang menjadi tindak lanjut dari kebijakan nasional.
Hasilnya, sejumlah kasus berhasil diselesaikan dengan cepat tanpa melalui proses hukum yang berbelit.
“Sejak edaran disebarkan, beberapa perusahaan langsung mengembalikan ijazah pekerjanya. Banyak yang cukup diselesaikan lewat komunikasi telepon, tanpa pemanggilan resmi,” ujar Ani, Senin 4 Agustus 2025.
Ani memastikan, apabila ada laporan baru terkait ijazah yang masih ditahan, pihaknya akan segera memfasilitasi penyelesaiannya.
“Kalau ada pekerja yang masih mengalami penahanan ijazah, silakan lapor ke kami. Disnaker akan membantu proses pengembalian secepat mungkin,” tegasnya.
Selain menangani aduan, Disnaker juga terus mengedukasi perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku. Penahanan ijazah dinilai tidak hanya melanggar kebijakan, tetapi juga dapat merugikan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
“Prinsipnya, hak pekerja harus dihormati. Surat edaran ini bukan hanya imbauan, tetapi komitmen bersama untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan adil,” tambah Ani.
Disnaker juga membuka kanal pengaduan melalui berbagai jalur komunikasi, baik langsung ke kantor, melalui layanan daring, maupun lewat koordinasi dengan serikat pekerja.
Pemkot berharap langkah tegas ini dapat menjadi sinyal kuat bagi seluruh perusahaan di Balikpapan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah. Di sisi lain, pekerja diimbau untuk tidak takut menyampaikan laporan jika hak mereka dilanggar.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar dipatuhi. Dengan kerja sama semua pihak, praktik yang merugikan pekerja seperti ini bisa dihapuskan,” tutup Ani. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



